Belajar di Rumah : RangkumanMateri PPKn SMK Kelas 10 Semester 2 ( Revisi 2016 )


BAB V

INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya ialahberbeda-beda tetapi satu jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa, Budaya tetapi merupbakalsatu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia. Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a.  Dasar Negara Pancasila
b.  Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c.  Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
d.  Lambang Negara Burung Garuda
e.  Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f.   Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g.  Lagu-lagu perjuangan

Indonesia merupbakalNegara yang sangat rentan bakalterjadinya perpecahan dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia ialahnegara dengan keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupbakalnegara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia.

Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.    Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b.    Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c.    Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d.    Pembangunan berjalan lancar.

Untuk menjaga komitmen persatuan, perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain ialahhal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut ialahdengan mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari
-       Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-       Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
-       Tidak menghina terhadap rekanyang berbeda SARA



B.     Pentingnya Integrasi Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
-       Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
-       Integrasi nasional ialahusaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
-       Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a.    Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b.    Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat

Syarat-syarat  keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.    Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.    Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.    Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat  Integarsi Nasional
a.    Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1)    Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2)    Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
3)    Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatbakaldalam Sumpah Pemuda.
4)    Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b.    Faktor pendukung integrasi nasional
1)    Penggunaan bahasa Indonesia
2)    Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
3)    Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4)    Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
5)    Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.    
c.    Faktor penghambat integrasi nasional
1)    Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)    Kurangnya toleransi antargolongan
3)    Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)    Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan

C.     Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupbakalkepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1)    Strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia.
2)    Strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3)    Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)    Ancaman ialahusaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)    Tantangan ialahhal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)    Hambatan ialahUsaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)    Gangguan ialahhal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

-       Ancaman militer adalah ancaman yang menggunbakalkekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahaybakalkedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.    Dari luar negeri
1)    Agresi
2)    Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)    Spionase (mata-mata)
4)    Sabotase
5)    Aksi terror dari jaringan internasional.
b.    Dari dalam negeri
1)    pemberontbakalbersenjata
2)    konflik horizontal
3)    aksiteror dari dalam negeri
4)    sabotase dari dalam negeri
5)    Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)    Gerbakalseparatis pemisahan diri membuat Negara baru
7)    Pengrusbakallingkungan.

-       Ancaman non militer ialahancaman yang tidak menggunbakalsenjata tetapi jika di biarkan akan membahaybakalkedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi

D.     Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bela Negara ialahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupbakalkehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela berkorban kepada bangsa dan negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.     Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanbakalmelalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarbakalmelalui:
1)    Pendidikan Kewarganegaraan
2)    Pelatihan dasar kemiliteran
3)    Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)    Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembelaan Negara ialahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan, kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
-       Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-       Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-        
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-       Mengikuti ronda malam (siskamling)
-       Pelatihan dasar kemiliteran
-       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-       Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh para siswa di sekolah :
-       Pendidikan Kewarganegaraan
-       Mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.


BAB VI
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM  BINGKAI  BHINNEKA TUNGGAL IKA

A.     Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek kehidupan sosial :
-       Aspek kewilayahan :
Indonesia diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik
-       Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1.      Ancaman Militer
Ancaman ialahsegala sesuatu yang membahaybakalkedaulatan nasional, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
a.    agresi/invansi
b.    sabotase
c.    spionase
d.    pelanggaran wilayah oleh negara lain,
e.    pemberontbakalbersenjata,
f.     gerbakalseparatis bersenjata,
g.    aksi teror bersenjata,

2.      Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer :
a.    ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalisasi
b.    ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerbakalmasa, aksi radikal, teroris (internal)
c.    ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
d.    ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba

3.      Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer
a.      Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupbakalsegala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh

Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer ialah
1)    memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
2)    mendayagunbakaldan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

b.     Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) ialah:
1)    memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
2)    penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
3)    memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
4)    meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerbakal‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)

Ideologi Pancasila tidak bisa dikatbakalaman dari berbagai macam ancaman  dalam pengimplementasian nilai-nilainya di masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis, hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.

B.     Ancaman di Bidang Poleksosbudhamkam
Ancaman ialahsetiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahaybakalkedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa
1.    Ancaman di Bidang Ideologi
-       paham komunis dan zionis
-       pengaruh liberalisme, globalisasi
2.    Ancaman di Bidang Politik
-       intimidasi, provokasi dan blokade politik terhadap Indonesia
-       pengerahan masa untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa
-       menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintahan
-       ancaman separatisme, provinsialisme
3.    Ancaman di Bidang Ekonomi
-       perdagangan dan pasar bebas dengan adanya penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa
-       penguasaan ekonomi oleh pihak aseng dan asing
-       pencabutan subsidi pada sektor ekonomi kerakyatan
-       free fight liberalism, etatisme dan monopoli
4.    Ancaman di Bidang Sosial Budaya
-       gaya hidup konsumeristik, materialistik dan individualistik
-       sifat hedonisme dan gejala westernisasi
-       isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme, separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut bakalmengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
5.    Ancaman di Bidang Hankam
-       masalah teror dan konflik SARA
-       lemahnya penerapan, penegakkan hukum dan keadilan.

C.     Peran serta masyarakat untuk mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi nasional
Kesadaran ialahsikap yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan dari luar. Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas / rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional di antaranya ialahsebagai berikut.
1)    Tidak membeda-bedbakalkeberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya
2)    Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3)    Membangun kesadaran bakalpentingnya integrasi nasional
4)    Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
5)    Menggunbakalsegala fasilitas umum dengan baik
6)    Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat
7)    Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
8)    Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
9)    Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
10) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
11) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
12) Memberi kesempatan yang sama untuk meraybakalhari besar keagamaan dengan aman dan nyaman
13) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
14) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia..

Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatbakalsebagai sebuah potensi, karena hal tersebut bakalmembuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan bangsa Indonesia juga merupbakalsebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu-waktu bisa menjadi ledbakalyang bakalmengancam integrasi nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam mengatasi berbagai acaman tersebut.

Invasi pada dasarnya merupbakalbentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunbakalkekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia pernah merasbakalpahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948.


BAB VII
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

A.   Wawasan Nusantara

1.    Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan ialahpandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara ialahkesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunbakalsebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia ialahcara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutambakalpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarbakalkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a.      Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara ialahcara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.      Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara ialahcara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.      Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutambakalpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

2.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara ialahkeutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupbakalsatu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara ialahkeutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara ialah“persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatbakalkepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

3.    Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupbakalketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptbakaldemi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut ialahsebagai berikut.
a.      Kepentingan yang sama.
b.      Keadilan.
c.      Kejujuran.
d.      Solidaritas.
e.      Kerja sama.
f.       Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia.


B.   Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupbakalvisi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara ialahmenjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1.    Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarbakalkehidupan nasional.
2.    Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.    Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutambakalkepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah..

C.   Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupbakalsuatu konsep di dalam cara pandang dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinambakalastagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1.    Aspek Trigatra
Yang termasuk aspek Trigatra (aspek alamiah) wawasan Nusantara, antara lain :
a.    Letak dan Bentuk Geografis
Negara Indonesia ialahnegara kepulauan (archipelago) yang sangat strategis, yaitu terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan Samudra Pasifik di sebelah timur
b.    Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk ialahsekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah jumlah penduduk dan distribusi penduduk
c.    Keadaan dan kekayaan alam
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau asas maksimal, lestari, dan berdaya saing
1)    Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus benar-benar menciptbakalkemakmuran dan kesejahteraan rakyat
2)    Asas lestari
Artinya pengolahansumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3)    Asas berdaya saing  
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.

2.    Aspek Pancagatra
Pancagatra ialahaspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra ialahsebagai berikut.
a.    Ideologi
Ideologi suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi ialahpengetahuan dasar atau cita-cita. Ideologi merupbakalkonsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupbakalkebulatan ajaran dan doktrin. Dalam strategi pembinaan ideologi berikut ialahbeberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1)    Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2)    Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3)    Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4)    Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5)    Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan dijadikan alat untuk menyejahterbakaldan mempersatukan masyarakat.
6)    Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanbakalGBHN dengan mengedepankan kepentingan bangsa.
7)    Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius, demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

b.    Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan.

c.    Ekonomi
Kegiatan ekonomi ialahseluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak dibenarkan adanya monopoli.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil.

d.    Sosial Budaya
Sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang membahaybakalkelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

e.    Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang membahaybakalidentitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip Sistem Ketahanan Nasional antara lain ialahsebagai berikut.
1)   Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2)   Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3)   Pertahanan keamanan negara merupbakalupaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional.
4)   Pertahanan dan keamanan diselenggarbakaldengan sistem pertahanan dan keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan tergantung dari sifat setiap gatra.
1)    Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan maupun untuk keamanan.
2)    Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar untuk kesejahteraan dan keamanan.
3)    Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahtera-an daripada peranan untuk keamanan.
4)    Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.

D.   Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan nusantara ialahsebagai berikut.
1.    Mendukung persatuan bangsa.
2.    Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Mendukung kerakyatan yang mengutambakalkepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.    Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.    Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.    Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air.
7.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.    Memanfaatkan secara aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
9.    Mewujudkan kepentingan nasional.
10.  Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
11.  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12.  Menciptbakalkerukunan umat beragama.
13.  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14.  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
15.  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16.  Merubah budaya negatif yang dapat menciptbakalperselisihan.
17.  Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18.  Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA                     


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi)  . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Internet / Media masa / Blog : .wordpress.com dan .blogspot.com

Undang – Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,  Bandung

Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006


Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006

Tidak ada komentar untuk "Belajar di Rumah : RangkumanMateri PPKn SMK Kelas 10 Semester 2 ( Revisi 2016 )"