Belajar di Rumah : Persyaratan PPDB Sekolah Dasar Sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018


Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan nama PPDB merupbakalsebuah kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka melaksanbakalkegiatan belajar mengajar di tahun pelajaran yang baru.

Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini PPDB dilaksanbakaldengan mengacu pada peraturan menteri pendidikan yang tertuang dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Demikian pula pada kegiatan PPDB di sekolah dasar dilaksanbakaldengan mengacu kepada peraturan tersebut.

Adapun persyaratan perserta didik baru kelas 1 di sekolah dasar tertuang pada pasal 6 Permendikbud No 14 Tahun 2018 ialahsebagai berikut :

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan pendidikSekolah.

(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanbakalsesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Selanjutnya persyaratan tersebut harus dibuktikan oleh orang tua peserta didik, sesuai dengan pasal 9 yaitu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Demikian informasi terkait dengan persyaratan PPDB untuk peserta didikkelas 1 sekolah dasar. Untuk lebih lengkapnya terkait dengan PPDB peserta didikkelas 1 sekolah dasar, bisa anda unduh di media daring dengan mengetik Permendikbud No 14 Tahun 2018. Sekian informasi kali ini semoga bermanfaat dan nantikan informasi menarik lainnya hanya di .com

Tidak ada komentar untuk "Belajar di Rumah : Persyaratan PPDB Sekolah Dasar Sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2018 "